Assalammualaikum, Ustadzah, saya ingin bertanya soal batal atau tidaknya wudhu jika suami dan istri bersentuhan meski tidak menimbulkan syahwat?
Konsultasi Syariah diasuh oleh Dra. Suzy Mardiani. Beliau adalah lulusan Sastra Arab IKIP Jakarta dan anggota Dewan Penasihat Salimah (Persaudaraan Muslimah) Pusat. Kegiatan beliau saat ini adalah mengelola Yayasan Islam Karunia Cilandak dan juga Pengurus IGKI Cilandak. Kirimkan pertanyaan Anda ke: redaksi@chanelmuslim.com.
Tanya:
Assalammualaikum, Ustadzah, saya ingin bertanya soal batal atau tidaknya wudhu jika suami dan istri bersentuhan meski tidak menimbulkan syahwat? Ada yang menganggap batal, alasannya karena suami adalah mahram yang dihalalkan, begitu pendapat yang orang tua saya sampaikan. Begitu pula yang saya sampaikan ke suami padahal suami beranggapan bahwa bersentuhan suami istri tidak membatalkan wudhu. Sebenarnya, bagaimana hukum yang sebenarnya? Terima kasih atas jawaban Ustadzah.
Ummu Hamizan
di Jakarta
Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh.
Ummu Hamizan yang dirahmati Allah, Dalam Madzhab As-Syafi’iyyah: bahwa seorang laki-laki yang menyentuh kulit isterinya atau wanita lainnya yang bukan mahram dapat membatalkan wudhu, walaupun menyentuhnya tanpa diiringi dengan syahwat. Dalil mereka adalah:
Imam Syafi’i rahimahullah menafsirkan kata “لا مستم النساء” dalam surat Al-Maidah ayat 6 adalah bertemunya kulit dengan kulit walau pun tidak terjadi jima’. Alasannya adalah:
Alasan pertama: Bahwa Allah swt menyebutkan kata “Janabah” di awal ayat ini kemudian mengikutinya dengan menyentuh wanita.
Maka ini menunjukkan bahwa menyentuh wanita sebagai hadats kecil seperti buang air besar, dan itu semua bukan “janabah”, maka maksud “لا مستم النساء di sini adalah menyentuh kulit walau pun tidak terjadi jima’.
Alasan kedua: dari sisi bahasa Arab kata “لا مس” maknanya “لمس” sebagaimana dalam qira’ah lainnya, dan semuanya bermakna bertemunya kulit dengan kulit, Allah berfirman “فلمسوه بأيديهم” (QS. Al-An’am)
Alasan ketiga: Abdullah bin Umar RA berkata: “Seorang laki-laki mencium isterinya dan جسها (menyentuhnya) dengan tangannya termasuk “الملامسة” (menyentuh), dan barang siapa yang mencium istrinya atau menyentuh dengan tangannya maka wajib baginya berwudhu”. (HR. Malik dalam Muwattha’ dengan sanad shahih).
Menyentuh wanita dapat membatalkan waudhu dengan syarat: 1. dengan lawan jenis 2. Bersentuhan kulit 3. Tidak ada penghalang (seperti pakaian/kain) 4. Kedua sudah baligh 5. Bukan mahram.
sumber https://www.chanelmuslim.com/konsultasi/bersentuhan-dengan-suami-membatalkan-wudhu/21962/
IKLAN
Konsultasi Syariah diasuh oleh Dra. Suzy Mardiani. Beliau adalah lulusan Sastra Arab IKIP Jakarta dan anggota Dewan Penasihat Salimah (Persaudaraan Muslimah) Pusat. Kegiatan beliau saat ini adalah mengelola Yayasan Islam Karunia Cilandak dan juga Pengurus IGKI Cilandak. Kirimkan pertanyaan Anda ke: redaksi@chanelmuslim.com.
Tanya:
Assalammualaikum, Ustadzah, saya ingin bertanya soal batal atau tidaknya wudhu jika suami dan istri bersentuhan meski tidak menimbulkan syahwat? Ada yang menganggap batal, alasannya karena suami adalah mahram yang dihalalkan, begitu pendapat yang orang tua saya sampaikan. Begitu pula yang saya sampaikan ke suami padahal suami beranggapan bahwa bersentuhan suami istri tidak membatalkan wudhu. Sebenarnya, bagaimana hukum yang sebenarnya? Terima kasih atas jawaban Ustadzah.
Ummu Hamizan
di Jakarta
Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh.
Ummu Hamizan yang dirahmati Allah, Dalam Madzhab As-Syafi’iyyah: bahwa seorang laki-laki yang menyentuh kulit isterinya atau wanita lainnya yang bukan mahram dapat membatalkan wudhu, walaupun menyentuhnya tanpa diiringi dengan syahwat. Dalil mereka adalah:
Imam Syafi’i rahimahullah menafsirkan kata “لا مستم النساء” dalam surat Al-Maidah ayat 6 adalah bertemunya kulit dengan kulit walau pun tidak terjadi jima’. Alasannya adalah:
Alasan pertama: Bahwa Allah swt menyebutkan kata “Janabah” di awal ayat ini kemudian mengikutinya dengan menyentuh wanita.
Maka ini menunjukkan bahwa menyentuh wanita sebagai hadats kecil seperti buang air besar, dan itu semua bukan “janabah”, maka maksud “لا مستم النساء di sini adalah menyentuh kulit walau pun tidak terjadi jima’.
Alasan kedua: dari sisi bahasa Arab kata “لا مس” maknanya “لمس” sebagaimana dalam qira’ah lainnya, dan semuanya bermakna bertemunya kulit dengan kulit, Allah berfirman “فلمسوه بأيديهم” (QS. Al-An’am)
Alasan ketiga: Abdullah bin Umar RA berkata: “Seorang laki-laki mencium isterinya dan جسها (menyentuhnya) dengan tangannya termasuk “الملامسة” (menyentuh), dan barang siapa yang mencium istrinya atau menyentuh dengan tangannya maka wajib baginya berwudhu”. (HR. Malik dalam Muwattha’ dengan sanad shahih).
Menyentuh wanita dapat membatalkan waudhu dengan syarat: 1. dengan lawan jenis 2. Bersentuhan kulit 3. Tidak ada penghalang (seperti pakaian/kain) 4. Kedua sudah baligh 5. Bukan mahram.
sumber https://www.chanelmuslim.com/konsultasi/bersentuhan-dengan-suami-membatalkan-wudhu/21962/
Tag :
MUSLIM03
==================
