Diberdayakan oleh Blogger.

TARIF BARU BUAT SIM TAHUN 2017…SIM C1 DAN SIM C2 MULAI BERLAKU GANS…

================

Ini tarif baru buat SIM tahun 2017 mantemans terutama untuk SIM C1 dan SIM c2 . Hal ini menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP).  Dalam PP baru ini juga mengatur hal baru seperti keberadaan SIM CI dan SIM CII yang sempat menjadi perdebatan diawal tahun 2016.  Selengkapnya berikut mantemans tarif baru buat SIM tahun 2017 terhitung 6 Januari 2017.

Apa yang baru ? 

Terdapat penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku seperti tarif Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas) dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2, SIM D dan SIM DI.


SIM CI : dipergunakan ranmor 250-500cc,
SIM CII : dipergunakan ranmor >500cc,
SIM D : dipergunakan untuk penyandang cacat R2
SIM DI : dipergunakan untuk penyandang cacat R4
Kenaikan cukup tinggi untuk penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah. PP terdahulu surat mutasi ke luar daerah hanya Rp 75.000 untuk semua jenis kendaraan, sekarang tarifnya Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 serta kendaraan bermotor roda 4 atau lebih mencapai Rp 250.000.

Tarif mengurus SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian berdasarkan PP 60 Tahun 2016 naik 3x lipat menjad Rp 30.000

per penerbitan.

Tarif Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru

1. SIM A Per Penerbitan Rp 120.000,00
2. SIM B I Per Penerbitan Rp 120.000,00
3. SIM B II Per Penerbitan Rp 120.000,00
4. SIM C Per Penerbitan Rp 100.000,00
5. SIM C I Per Penerbitan Rp 100.000,00
6. SIM C II Per Penerbitan Rp 100.000,00
7. SIM D Per Penerbitan Rp 50.000,00
8. SIM D I Per Penerbitan Rp 50.000,00
9. Penerbitan SIM Internasional Per Penerbitan Rp 250.000,00
Tarif Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)

1. SIM A Per Penerbitan Rp 80.000,00
2. SIM B I Per Penerbitan Rp 80.000,00
3. SIM B II Per Penerbitan Rp 80.000,00
4. SIM C Per Penerbitan Rp 75.000,00
5. SIM C I Per Penerbitan Rp 75.000,00
6. SIM C II Per Penerbitan Rp 75.000,00
7. SIM D Per Penerbitan Rp 30.000,00
8. SIM D I Per Penerbitan Rp 30.000,00
9. Penerbitan SIM Internasional Per Penerbitan Rp 225.000,00

Bila dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 terdapat kenaikan tarif untuk SIM D yang mengalami kenaikan sebesar Rp.5.000. Selain itu ada penambahan baru terkait tarif SIM yakni SIM CI, SIM CII dan SIM DI yang tentu dengan tarif baru.  Bagi mantemans yang membutuhkan file PP no 60 tahun 2016 bisa sedot dibawah ini :
IKLAN
Tag : HIKMAH TERBARU
==================
Back To Top