Diberdayakan oleh Blogger.

Begini Caranya Membayar Hutang Kepada Orang yang Telah Meninggal Dunia

================

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Bagaimana cara membayar hutang kepada orang yang sudah meninggal, sedangkan ahli warisnya tidak kita temukan satupun juga, dan bagaimana hukumnya menunda pembayaran hutang ? Terima kasih atas jawaban Ustad.

Wassalam Wr.Wb.

Jawaban:
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Seharusnya ketika kita berhutang, maka yang wajib kita segera lakukan adalah melunasinya ketika orang yang memberi pinjaman masih hidup. Sebab yang namanya HUTANG adalah kewajiban yang harus disegerakan, mengalahkan dari berbagai kewajiban yang lain.

Bayar Hutang Kewajiban Prioritas Mengalahkan Kewajiban Yang Lain

  1. Zakat : Kewajiban zakat yang merupakan rukun Islam pun harus dikalahkan manakala seseorang hanya punya satu di antara dua pilihan, yaitu bayar zakat atau bayar hutang. Pilihannya secara syar’i adalah bayar hutang dulu, kalau masih ada lebihnya, maka baru bayar zakat.
  2. Pembagian Waris : Dalam urusan pembagian harta waris pun berlaku hal yang sama. Sebelum harta milik almarhum dibagi waris, maka yang harus ditunaikan terlebih dahulu adalah pembayaran atas hutang-hutang almarhum selama hidupnya. Tidak ada istilah pembagian waris, kalau hutang-hutang almarhum belum dibayarkan.
  3. Jihad : Bahkan dalam urusan jihad fi sabilillah, urusan hutang pun harus dikedepankan. Makanya, para komandan jihad mensyaratkan bahwa hanya mereka yang sudah tidak punya hutang saja yang boleh maju ke medan pertempuran. Sebab mati syahid itu memang mulia, tetapi kalau masih punya hutang, tetap saja kemuliaan itu akan tercederai.


Walhasil, hutang itu adalah kewajiban yang harus diselesaikan terlebih dahulu, sebelum kita bicara masalah-masalah yang lain.

Menunda Pembayaran Hutang Hukumnya Dosa
Menunda pembayaran hutang, bukan hanya kezaliman dan dosa, tetapi seringkali bisa melahirkan dosa yang lain, yang merupakan dosa ikutan.

Satu hal yang perlu diperhatikan karena seringkali orang menggampangkan, yaitu urusan terlambatnya bayar hutang. Jangan dikira ketika kita terlambat bayar hutang, berarti kita aman dan tidak terkena dosa. Apalagi kalau sifatnya sengaja, padahal sebenarnya ktia mampu untuk melunasi hutang tepat waktu, maka sengaja menunda pembayaran hutang adalah sebuah kezaliman.

Rasulullah SAW telah menegaskan hal itu dalam sabda beliau:

مطل الغني ظلم و اذا أتبع أحد كم على مليء فليتبع

Penundaan pembayaran hutang oleh orang-orang yang mampu adalah suatu kezhaliman. Dan jika salah seorang diantara kalian diikutkan kepada orang yang mampu, maka hendaklah dia mengikutinya (HR. Bukhari dan Muslim)

Apalagi bila penundaan itu berdampak pada lahirnya bunga yang merupakan riba yang telah Allah SWT haramkan, maka dosa menjadi berkali lipat. Sudah kena doa karena terlambat bayar hutang, lalu kena denda yang juga berarti kehilangan harta lagi, lalu itupun juga merupakan riba yang diharamkan Allah.

Bila Sudah Terlanjur Wafat

Kesalahan atas ditundanya pembayaran hutang itu akan bertambah lagi manakala orang yang memberi pinjaman hutang itu ternyata wafat atau meninggal dunia. Dan salah satu cara kita melunasinya adalah dengan mendatangi pihak ahli waris yang berhak menerima warisan dari orang yang meninggal itu.

Kalau orang yang memberi hutang itu masih hidup, dan kita mendapatkan kerelaan dari dirinya atas hutang kita selagi dia masih bernafas, tentu urusannya selesai. Sebab boleh jadi orang tersebut tidak terlalu memikirkan hartanya yang tidak kita kembalikan, mengingat katakanlah misalnya dia orang berada dan hidup serba kecukupan.
IKLAN
Tag : ANJURAN
==================
Back To Top