Diberdayakan oleh Blogger.

HUKUM BERJABAT TANGAN DENGAN YANG BUKAN MAHRAM

================
Assalamu'alaikum...
Buya, bolehkah bersalaman dengan teman yang bukan mahram kita? Mengingat bulan Syawal ini kia banyak berkunjung ke teman dan saudara. Trm kasih


Jawab:

Ijma’ ulama : Berjabat tangan dengan orang yang bukan mahrom adalah haram. Tidak ada tawar menawar. Akan tetapi jika kita masih melakukannya maka:

a) Sadarilah dulu walaupun kita masih melanggarnya bahwa itu adalah haram.

b) Kita tidak boleh mencela orang yang masih berjabat tangan dengan orang yang bkan mahrom.

c) Jangan sombong karena kita sudah meninggalkan berjabat tangan dengan yang bukam mahrom.
Wallahu a’lam bisshowab

sumber fp buya yahya
IKLAN
Tag : ISLAMBARU
==================
Back To Top