Diberdayakan oleh Blogger.

WAJIB BACA !! KOTORAN MASUK KEMBALI SAAT BERAK, SAHKAH PUASANYA ?

================
Assalamu'alaikum, para dulur2 kula sedanten, Ada satu pertanyaan masalah pembatalan puasa, apabila seseorang yang sedang berpuasa ada sesuatu yang dari luar masuk dalam tubuh jelas puasa nya batal jika disengaja, yang saya pertanyakan apabila ada seseorang sedang mengeluarkan hajat besar ( buang air besar, BAB ) yang keluar nya itu panjang dan keras kotoran nya, sebelum tuntas ngising nya, tiba2 kotoran nya itu patah masih tersisa di anus / pantat lalu kotoran nya tu masuk kembali dan tidak dituntaskan untuk dikeluarkan, batal apa tidak puasa seseorang tersebut,,??? Tolong beri jawaban nya beserta dalil nya,, terima kasih,,


JAWABAN :

> Arik Sholta

Kotoran yg keluar saat berak lalu masuk lagi sebab ditahan secara alami bisa membatalkan puasa [AL BAJURI I/291]. Tetapi menurut MUHAMMAD SHOLIH, jika kotoran yg keluar masuk kembali tanpa keinginannya sendiri (secara alami) serta kotoran tersebut keras dan sulit diputus memakai anusnya, maka tidak membatalkan puasa [BUGHYATUL MUSTARSYIDIN 111]

Albajuri 1/291 : Wa kadzaa lau adkholatil mar-atu ushbu'ahaa fii farjihaa 'indal istinjaa-i kamaa yaf'aluhu ba'dlun nisaa-il juhalah, wamitslu dzalika maa lau khoroja ba'dlul fudllatil 'idhoti tsumma 'aada listimsaakith thobii'ati fayadlurru falyatanabbah lahu.

Artinya : Begitu pula bisa membatalkan puasa, apabila wanita memasukkan jari-jari tangannya ke dalam farjinya ketika istinja seperti yg dilakukan sebagian wanita bodoh. Sama seperti hal itu adalah apabila sebagian kotoran berak telah keluar kemudian kembali lagi, sebab ditahan secara alami, maka bisa itu membahayakan (membatalkan) puasanya. Maka ingat-ingatlah masalah tersebut.

Bughyah al mustarsyidin 111 : Wa afta muhammad shoolih bi annahu lau taghowwatho fakhoroja syai-un ila haddidh dhohiri tsumma 'aada min ghoirikhtiyaarin linahwi yabuusatil khooriji wa lam yukinhu qoth'uhu lam yufthir qiyaasan 'ala maa dzukiro

Artinya : Muhammad Sholih berfatwa, bahwasanya andaikan orang yg berpuasa membuang air besar kemudian kotoran beraknya keluar sampai batas anggota dhohir, lalu kotoran tersebut kembali lagi ke dalam (perutnya) tanpa keinginannya sendiri, karena kotoran yg keluar trsebut keras, dan ia tidak mampu memutus (dengan anusnya), maka tidak membatalkan puasa. Karena disamakan pada kasus perkara yang telah disebutkan di atas.

> Rampak Naung

Sekedar menambah keterangan  kang Arik Sholta. Ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Syekh al bajuri menghukumi batal, sama dengan wanita yang memasuk jari_jarinya kedalam kemaluannya saat istinjak. Sedang pendapat kedua yang difatwakan muhammad sholih, tidak batal diqiaskan pada orang ambeyen (penyakit bawasir ) yang keluar anusnya, dan dikembalikan lagi kedalam dengan tangannya, maka tidak batal karena dlorurot. dan ini yang mu'tamad.
IKLAN
Tag : moslem
==================
Back To Top