Diberdayakan oleh Blogger.

Apa Hukum Menikahi Wanita Penzina dan Tidak Perawan? Ini Jawabannya

================
Hukum Menikahi Wanita Tidak Perawan Karena Zina. Ketika malam pertama perkawinan anda menjumpai istri tidak perawan, apa respons anda? Marah dan kecewa itu pasti. Tapi tunggu dulu, adakalanya ketidakperawanan disebabkan oleh ketidaksengajaan seperti jatuh, olahraga, diperkosa. Tapi banyak juga disebabkan karena pernah berbuat zina dengan pacar atau siapapun. Bagaimana hukum pernikahan wanita pezina, apakah sah? Perlukah diulangi?

Ada dua kategori wanita yang tidak perawan, yaitu karena berstatus janda atau pernah berzina. Tapi yang kita bahas adalah makna yang kedua.

Apakah hukum dalam agama Islam menikah dengan wanita yang pernah berzina atau sudah tidak perawan lagi akibat pergaulan bebas?


Sebagai orang beriman, jangan menganggap ringan dosa dari perbuatan zina. Jaga diri dan keluarga agar tidak jatuh kepada dosa tersebut. Dan, bagi mereka yang pernah jatuh dan khilaf melakukan dosa besar itu, segeralah bertaubat kepada Allah. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menikah dengan pezina sebelum bertaubat.

Jumhur ulama dari Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafii berpendapat, boleh menikah dengan pezina sebelum dia bertaubat, tapi hukumnya makruh. Sedangkan Mazhab Hambali berpendapat, haram hukumnya menikahi pezina sebelum ia bertobat.

"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang
Mukmin." (QS an-Nur [24]: 3). Jumhur ulama mengatakan, yang dimaksud kata nikah dalam ayat di atas adalah zina itu sendiri.

Ini berarti, seorang pezina tidak akan berzina kecuali dengan pezina seperti dirinya atau orang musyrik. Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan, ayat ini merupakan kabar dari Allah, seorang pezina tidak akan berzina kecuali dengan pezina atau orang musyrik. Dalam artian, tidak akan ada yang mau mengikuti kemauannya untuk berzina kecuali pezina.

Kami memohon taufiq bagi semuanya. Demikian Wallahu A’lam.

Sumber: - fatihsyuhud.net- republika.co.id- syurgawi.com
IKLAN
Tag : SERBASERBI
==================
Back To Top